Saat ditanya, rentenir tersebut sontak menjawab sengaja melakukan aksi ambil barang berharga milik korban Hj Mina karena masih ada kaitannya dengan status hutang yang belum lunas dari Suci (36), yang merupakan debitur rentenir RML itu.
Hj Mina lalu memperlihatkan isi chatt rentenir RML kepada media ini, chat aplikasi telekomunikasi itu menyatakan, rentenir RML mengatakan akan mengembalikan barang korban ketika utang dilunasi Suci. “Selaku debitur, saya tidak takut siapa pun dan itu barang sudah saya sita,” ucap pelaku.
Korban lalu membuka Komunikasi via telepon dengan rentenir RML, dan menjelaskan, bekas rumah ibu Suci, sudah saya beli dengan resmi ada surat-suratnya, serta diketahui oleh pak desa setempat.
Atas kejadian ini, Korban Hj Mina mengalami kerugian berupa barang berharga raib senilai Rp 25 juta Rupiah, ditambah lagi kerusakan yang dilakukan pelaku RML secara membabi buta di dalam rumahnya senilai lebih kurang Rp 8 juta Rupiah.
“Saya berharap pihak Kepolisian agar menindaklanjuti pelaku tersebut demi menjaga keamanan saya dan itu sangat meresahkan,” tutur korban Hj Mina.
Saat dikonformasi media ini melalui aplikasi telekomunikasi, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara merespon dan membenarkan adanya laporan pencurian di dalam rumah korban Hj Mina,
“Kami akan menindaklanjuti laporan korban untuk diatensi, saya akan melakukan koordinasi dengan Kasatreskrim agar bisa segera diproses,” ungkapnya. (Hdr)