Polisi Tidak Tahan Tersangka, Pengacara Keluarga Virendy : Jika Dalil Pidana Hanya Kelalaian, 4 Bulan Cukup Untuk Kumpulkan Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Belum genap satu minggu pasca penetapan tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, publik kembali dikejutkan dengan sejumlah foto yang beredar di kalangan jurnalis dan media dalam sebuah acara yang menunjukkan kedua tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy, yakni MIF dan FT melenggang bebas di salah satu hotel bintang empat di Kota Makassar.

Menurut salah seorang Jurnalis, foto tersebut diambil ketika menghadiri acara makan malam yang merupakan acara silaturahmi antara pihak keluarga Almarhum Virendy dan seorang pengurus Ikatan Alumni Fakultas Teknik Unhas dari Jakarta.

Saat dikonfirmasi pihak media mengenai perihal acara tersebut, Yodi Kristianto, SH, MH yang sedang berada di Mamuju, Sulawesi Barat karena urusan mendesak mengatakan, telah memberi persetujuan kepada kliennya untuk menghadiri acara silaturahmi tersebut.

“Acara tersebut murni silaturahmi, bukan inisiatif dari pihak keluarga Almarhum Virendy, mereka hanya hadir sebagai undangan,” kata Yodi Kristianto.

Pihak media dan jurnalis menyayangkan sebab kedua tersangka ternyata turut juga hadir dalam acara tersebut.

“MIF dan FT sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya tidak etis berada dalam ruang publik, mengapa polisi tidak melakukan penahanan ?,” sergah seorang Jurnalis.

“Kami telah berjuang keras untuk mengusut perkara ini dan ternyata bukan hal rumit bagi MIF dan FT untuk melenggang bebas, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana keadilan disini, apakah sepadan dengan nyawa Almarhum Virendy, seharusnya Polisi tidak mengistimewakan para tersangka mengingat sensitivitas kasus ini,” lanjut sang wartawan.

“Benar-benar tidak memiliki hati nurani, katanya lagi.

Yodi Kristianto, Pengacara Keluarga Virendy yang juga menjadi sasaran pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai penahanan tersangka. “Penahanan adalah kewenangan penyidik,” terang Yodi Kristianto.

Baca juga :  Apresiasi Jaksa Agung Dalam Acara CNN Indonesia Award 2024, ”Dari Sulsel Untuk Nusantara”

“Dan jika diperlukan akan dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan di Kejaksaan dan juga atas permintaan Majelis Hakim pada saat persidangan,” lanjutnya.

“Penahanan biasanya dilakukan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana yang acaman hukuman penjaranya diatas lima tahun atau lebih,” kata Yodi Kristianto.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...