Merasa telah diperdaya oleh pelaku YP, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.
Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun bergerak hingga Minggu (21/05/2023), dan pelaku YP berhasil diamankan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi Senin (22/05/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan kronologis kejadian hingga diamankannya pelaku YP (38) oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Selain mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone oleh petugas, turut diamankan 1 buah Senjata Air Softgun merek Jericho warna hitam yang sempat dibuang di samping tempat tidur oleh YP saat akan diamankan.
“Saat ini, YP (38) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan,” ucapya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tutupnya. (etan/pria)