PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Terduga pelaku diketahui awalnya meminjam uang dengan modus akan dikembalikan setelah pekerjaan proyeknya cair/dibayarkan.
Terduga pelaku penipuan yang diamankan berinisial YP (38) warga Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sebelumnya telah memperdaya korbannya Yohanis Bulo (57) warga Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan melakukan penipuan bermodua meminjam uang tunai sebesar 50 juta rupiah.
Aksi penipuan meminjam tersebut terjadi pada 14 November 2021. Awalnya YP mendatangi rumah korban dengan meyakinkan bercerita terkait adanya keterlambatan pembayaran/pencairan atas pekerjaan proyek yang ditangani pelaku di Timika, Papua.
Kemudian berselang beberapa waktu kemudian, pelaku YP pun kembali menghubungi korban dan meminta tolong untuk melakukan pencairan pinjaman uang sebesar 50 juta rupiah dengan janji akan dikembalikan selama 1 bulan kedepan sambil menunggu dana pencairan proyek.
Korban pun menyanggupi pencairan pinjaman sebesar 50 juta rupiah tersebut melalui saksi Papa Indri lewat transfer dana sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YP.
Namun, setelah waktu yang disepakati untuk pengembalian tiba, pelaku YP belum juga mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam dari korban. Tak hanya itu pelaku pun menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi melalui telepon ataupun ditemui langsung hingga saat dilaporkan.
Merasa telah diperdaya oleh pelaku YP, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.
Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun bergerak hingga Minggu (21/05/2023), dan pelaku YP berhasil diamankan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi Senin (22/05/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan kronologis kejadian hingga diamankannya pelaku YP (38) oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Selain mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone oleh petugas, turut diamankan 1 buah Senjata Air Softgun merek Jericho warna hitam yang sempat dibuang di samping tempat tidur oleh YP saat akan diamankan.
"Saat ini, YP (38) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan,” ucapya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," tutupnya. (etan/pria)