Ombudsman RI Adakan Workshop Standar Pelayanan Publik di Sinjai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulsel menggelar workshop pemenuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (26/5/2023).

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa dalam laporannya menyampaikan, tujuan workshop ini adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai asas ilmu pemerintahan demi terpenuhinya penyelanggaran pelayanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

"Kegiatan ini juga sebagai upaya persiapan penilaian kepatuhan atas produk layanan tahun 2023 yang akan dilakukan oleh Ombudsman dua bulan kedepan," jelasnya.

Sekda Sinjai dalam sambutannya menyampaikan, workshop ini dilaksanakan untuk mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan pencegahan terjadinya tindakan mal administrasi dan atau potensi penyimpangan pada unit pelayanan publik Pemda dengan cara melakukan pemenuhan komponen standar pelayanan publik.

Berdasarkan keputusan Ombudman RI tentang hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Sinjai memperoleh nilai kepatuhan 60,66 yang berada di zonasi kuning atau kategori C (tingkat kepatuhan sedang).

"Saya minta Kepala OPD yang melaksanakan pelayanan publik agar terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik di Kantor masing-masing sehingga ada perubahan yang signifikan dari instrumen penilaian tahun ini," harapnya.

Dengan adanya workshop ini, Andi Jefrianto berharap menjadi awal yang baik bagi semua pihak dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Sinjai.

Hadir selaku narasumber yakni Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Muslimim B. Putra dan Asisten Muda Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Sulsel Hasrul Eka Putra.

Workshop ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, para Kepala OPD terkait, Camat Sinjai Utara dan Sinjai Timur, para Kepala UPTD Puskesmas Se-Sinjai serta para pejabat eselon 3 dan para pengelola layanan.

Baca juga :  Gunakan Pakaian Adat Bugis Makassar, Wali Kota Makassar Pimpin Upacara HUT-RI Ke-78

Dalam kesempatan tersebut, Ombudman RI juga menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Sinjai tahun 2022 dari beberapa OPD yang diterima oleh Sekda Sinjai. (adz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...