Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Ariani Femi, SH.MH membacakan tanggapannya terhadap Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019), Kamis (25/05/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hendri Tobing, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Desa Bontomanai Takalar Jadi Titik Kedua Rangga Laksanakan Kegiatan Pengawasam APBD Provinsi Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perumahan The Sultan Hadir di Sinjai, Bupati Tekankan Ini

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Al Ghurfah...

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo, Warga dan Polisi Sigap Padamkan Api, Kerugian Mencapai Ŕp 500 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana tenang menjelang malam di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, mendadak berubah mencekam ketika...

Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Intensif Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Paotere

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Arus mudik dan balik Lebaran di Pelabuhan Paotere, Makassar, mengalami lonjakan signifikan seiring meningkatnya aktivitas...

Arus Balik Mudik Lebaran Diprediksi Memuncak Akhir Pekan, Polres Maros Siapkan Jalur Alternatif dan Rekayasa Lalu Lintas

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi arus balik mudik Lebaran tahun ini dengan...