PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pihak Manajemen Indogrosir Makassar telah melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar tentang adanya upaya penyerobotan lahannya oleh oknum-oknum mafia tanah.
Menurut pihak Indogrosir, Inriwan Widiarja, SH selaku Legal Manager PT Inti Cakrawala Citra, pada tahun 2016, tanah tersebut dibeli oleh PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) dengan bukti kepemilkan sudah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 21970/Pai atas nama ahli waris Tjondra Karaeng Tola.
Proses pembelian dilakukan dengan lunas dan sesuai dengan syarat dan ketentuan peralihan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Adapun terkait sengketa kepemilikan atas tanah antara ahli waris dari Tjoddo Bin Lauma dengan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu pada instansi-instansi berwenang, dan diperoleh fakta bahwa sengketa tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan :
1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg, tertanggal 7 Mei 1998.
2. Putusan Pengadilan Tinggi No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg, tertanggal 20 Maret 1999.
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3223 K/Pdt/1999, tertanggal 13 Oktober 2000.
4. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 551 PK/Pdt/2002, tertanggal 29 Januari 2004.
Keseluruhan dari Putusan tersebut menyatakan bahwa bukti-bukti berupa Rincik serta dokumen lain yang didalilkan oleh ahli waris Tjoddo tidak berkekuatan hukum dan pemilik bidang tanah saat itu adalah ahli waris dari Tjonra Karaeng Tola, dimana pada tahun 2016, dengan bukti kepemilikan HGB No.21970/Pai, oleh para ahli waris telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir).