Indogrosir Makassar Telah Miliki Hak Guna Bangunan yang Sah Secara Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Putusan Pengadilan Tinggi No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg, tertanggal 20 Maret 1999.

3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3223 K/Pdt/1999, tertanggal 13 Oktober 2000.

4. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 551 PK/Pdt/2002, tertanggal 29 Januari 2004.

Keseluruhan dari Putusan tersebut menyatakan bahwa bukti-bukti berupa Rincik serta dokumen lain yang didalilkan oleh ahli waris Tjoddo tidak berkekuatan hukum dan pemilik bidang tanah saat itu adalah ahli waris dari Tjonra Karaeng Tola, dimana pada tahun 2016, dengan bukti kepemilikan HGB No.21970/Pai, oleh para ahli waris telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir).

“Bahwa sebagai warga Negara yang baik kita semua sudah sepatutnya bersikap Kesatria dengan menghormati hasil Keputusan Pengadilan yang ada dan tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tandas Legal Manager PT Inti Cakrawala Citra, Inriwan Widiarja, SH lewat siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (28/05/2023). (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran dan Fungsi Provinsi Wujudkan Akses Sanitasi yang Layak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Makassar Arts Forum Akan Dihidupkan Lagi, Appi: Seni Harus Jadi Daya Dorong Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana siang itu di Balai Kota Makassar terasa akrab dan penuh cerita. Sejumlah seniman, budayawan,...

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...

Ajakan Demo AJI Pusat Berpotensi Jadi Pidana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat konon memberi perintah ke AJI Makassar untuk melakukan demo sekaitan...

PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan...