2. Putusan Pengadilan Tinggi No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg, tertanggal 20 Maret 1999.
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3223 K/Pdt/1999, tertanggal 13 Oktober 2000.
4. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 551 PK/Pdt/2002, tertanggal 29 Januari 2004.
Keseluruhan dari Putusan tersebut menyatakan bahwa bukti-bukti berupa Rincik serta dokumen lain yang didalilkan oleh ahli waris Tjoddo tidak berkekuatan hukum dan pemilik bidang tanah saat itu adalah ahli waris dari Tjonra Karaeng Tola, dimana pada tahun 2016, dengan bukti kepemilikan HGB No.21970/Pai, oleh para ahli waris telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir).
“Bahwa sebagai warga Negara yang baik kita semua sudah sepatutnya bersikap Kesatria dengan menghormati hasil Keputusan Pengadilan yang ada dan tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tandas Legal Manager PT Inti Cakrawala Citra, Inriwan Widiarja, SH lewat siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (28/05/2023). (*)