Keluhan Masyarakat Terkait Knalpot Racing Ditindaklanjuti Lantas Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Banyaknya keluhan masyarakat yang terdengar dalam kegiatan Jumat Curhat Polres Tana Toraja bersama Dandim 1414/Tator dan Pemerintah daerah yang telah menyasar enam kecamatan mewakili masing-masing wilayah hukum Polsek jajaran Polres Tana Toraja.

Dari mendengarkan aspirasi masyarakat serta saran dan masukan adalah merupakan sasaran utama pada kegiatan tersebut dan pastinya akan menjadi PR bagi pihak Kepolisian, dan hari ini personel Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menindaklanjuti salah satu keluhan masyarakat yaitu penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Operasi atau razia knalpot racing dilakukan Satuan Lalu Lintas bersama Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas saat dikonfirmasi membenarkan pagi tadi ia bersama anggotanya telah melaksanakan hunting sistem dalam rangka meminimalisir pengendara di bawah umur serta pengendara yang menggunakan knalpot bising.

"Jadi benar pagi tadi kami bersama anggota telah melakukan razia knalpot bising sesuai keluhan masyarakat, dengan cara menyampaikan dan melakukan pembinaan terhadap pelajar yang tidak menggunakan helm serta knalpot bising," ungkap AKP Adnan Leppang.

Lanjut AKP Adnan menyampaikan, selain penindakan, personel juga memberikan imbauan agar para pelajar mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm dan tidak memakai knalpot bising karena sangat meresahkan masyarakat.

"Dari hasil kegiatan hunting sistem itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 9 pengendara dengan pelanggaran masih di bawah umur dimana di antaranya ada 3 menggunakan knalpot bising sehingga kami amankan untuk digantikan knalpot standar dan terhadap pelanggar membuat pernyataan untuk tidak kembali mengulagi perbuatan yang sama," tukas Kasat Lantas.

Lebih jauh Kasat Lantas menyampaikan, dalam surat penyataan tersebut pelanggar berjanji tidak akan mengulangi atau mengendarai kendaraan bermotor karena masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM dan turut bertanda tangan di bawahnya orang tua mereka. (pria*)

Baca juga :  Kapolda Sulsel Lantik Bintara Polri TA 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...