Keluhan Masyarakat Terkait Knalpot Racing Ditindaklanjuti Lantas Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Banyaknya keluhan masyarakat yang terdengar dalam kegiatan Jumat Curhat Polres Tana Toraja bersama Dandim 1414/Tator dan Pemerintah daerah yang telah menyasar enam kecamatan mewakili masing-masing wilayah hukum Polsek jajaran Polres Tana Toraja.

Dari mendengarkan aspirasi masyarakat serta saran dan masukan adalah merupakan sasaran utama pada kegiatan tersebut dan pastinya akan menjadi PR bagi pihak Kepolisian, dan hari ini personel Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menindaklanjuti salah satu keluhan masyarakat yaitu penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Operasi atau razia knalpot racing dilakukan Satuan Lalu Lintas bersama Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas saat dikonfirmasi membenarkan pagi tadi ia bersama anggotanya telah melaksanakan hunting sistem dalam rangka meminimalisir pengendara di bawah umur serta pengendara yang menggunakan knalpot bising.

"Jadi benar pagi tadi kami bersama anggota telah melakukan razia knalpot bising sesuai keluhan masyarakat, dengan cara menyampaikan dan melakukan pembinaan terhadap pelajar yang tidak menggunakan helm serta knalpot bising," ungkap AKP Adnan Leppang.

Lanjut AKP Adnan menyampaikan, selain penindakan, personel juga memberikan imbauan agar para pelajar mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm dan tidak memakai knalpot bising karena sangat meresahkan masyarakat.

"Dari hasil kegiatan hunting sistem itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 9 pengendara dengan pelanggaran masih di bawah umur dimana di antaranya ada 3 menggunakan knalpot bising sehingga kami amankan untuk digantikan knalpot standar dan terhadap pelanggar membuat pernyataan untuk tidak kembali mengulagi perbuatan yang sama," tukas Kasat Lantas.

Lebih jauh Kasat Lantas menyampaikan, dalam surat penyataan tersebut pelanggar berjanji tidak akan mengulangi atau mengendarai kendaraan bermotor karena masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM dan turut bertanda tangan di bawahnya orang tua mereka. (pria*)

Baca juga :  50 Orang Diterjunkan Lakukan Pendataan Pelaku Usaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Bekali Operator Cabang Dinas Lewat Bimtek BOSP 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Mustakim, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Operasional...

Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Mentan Amran dan Petani: Swasembada Pangan Tercepat dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Kondisi Bencana Cukup Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah turun langsung ke beberapa titik di lokasi bencana alam seperti Kao Barat dan...