Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat bukti 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial H. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017);
2. Saksi inisial AH (Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020);
3. Saksi inisial Drs. NKZ (Kabag Prekonomian Pemkot Makassar);
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.(Hdr)