Lanjut disampaikan, Penyidik dalam penyidikan Pasal 263 ayat 2, untuk mentersangkakan klien kami Ishak Hamzah sebagai orang yang bersalah hal tersebut kami melihat seakan ketergesa-gesa menjadikan klien kami selaku tersangka, sungguh sangat tidak mencerminkan kesungguhan serta keprofesionalan penyidik dalam melahirkan suatu penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab tentunya kami sangat memahami pemeriksaan tersangka terhadap klien kami adalah bagian dari Penyidikan, namun tentunya pula bukti baru yang diberikan oleh klien kami terhadap penyidik, tentunya penyidik juga harus melakukan pemeriksaan yang baik, sebab pemeriksaan bukti baru tersebut juga bagian daripada Penyidikan. Artinya kami menduga bukti baru yang diberikan oleh klien kami terhadap penyidik, penyidik tidak transparan dalam melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap bukti tersebut, yang justru mengesampingkan bukti kami,” ucapnya.
Kendati demikian LBH BALIJA menyebut akan melakukan upaya hukum demi keadilan dan kepentingan pembelaan.
“Oleh karena hal demikian kami yang terdiri dari Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah bersepakat dalam rapat internal, akan bersatu mengarahkan penanganan perkara tersebut ke praperadilan. Untuk itu kami meminta penyidik Polrestabes Makassar agar tidak terkesan terlalu agresif dan terburu-buru melakukan pemaksaan pemeriksaan tersangka terhadap klien kami. Untuk itu persiapan kami dalam melakukan pembelaan serta perlawanan hukum terhadap status klien kami Ishak Hamzah yang terkesan terlalu terburu-buru dan atau ada dugaan dipaksakan sebagai tersangka sudah kami persiapkan, selanjutnya kami akan koordinasikan kepada penyidik,” tutup Daeng Rewa. (*)