Tersisa dari Kongres Kebudayaan: Pentingkah Perda Pemajuan Kebudayaan?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Alwy Rahman berbicara banyak mengenai inti Undang-Undang No. 5/2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dan Suparman Sopu mengulik peran Pemerintah Daerah , khususnya Dinas Kebudayaan, selaku Aktor Budaya dalam manajemen birokrasi.

Kalau dipikir, memang inti Pemajuan Kebudayaan adalah proses pengelolaan, penggalian, perlindungan dan pelestarian budaya secara sistematis dan berkelanjutan. Stake kholdernya adalah para pejabat pemerintahan yang diamanahkan sesuai tugas pokok jabatannya, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten-kota. Sementara para seniman dan budayawan hanyalah pelaku yang seharusnya dihargai eksistensinya.
Sebelum terbit UU.No.5/2017, sudah ada
program aksi kebudayaan yang melekat secara instansional pada Birokrasi pemerintahan.

UU No. 5/2017 ini sebenarnya lebih bersifat penguatan saja yang berfokus pada pembinaan kebudayaan tradisional, seperti manuskrip, naskah-naskah kuno, dan kesenian peninggalan masa lalu.
Oleh karena itu, strategi tentang pemeliharaan, pengembangan dan pelestarian seni budaya, secara rutin, adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama Anggota DPRD, melalui penyediaan anggaran di dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk mengimplementasi program instansional ini, maka leading sektor yang membidangi kebudayaan, harus menyusun rencana strategis berupa tahapan-tahapan kegiatan kesenibudayaan setiap tahunnya dalam bentuk kebijakan publik yang dibiayai oleh APBD. Di tataran inilah keterlibatan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten-kota untuk memberi dukungan dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintahan di sektor pemajuan kebudayaan.

Lantas, apakah Peraturan Daerah (PERDA) masih harus ada sebagai dasar legitimasi pelaksanaan Undang-Undang No.5 Th. 2017 ? Jawabnya, Perda tersebut tetap diperlukan sebab ia menjadi penguatan legislasi dalam penggunaan anggaran dan pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif.

Namun, tentu saja Perda tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut, tidak harus menjadi alasan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten-kota untuk menunda pelaksanaan kegiatan seni-budaya setiap tahunnya. Mengapa ? Karena program pemeliharaan rutin, termasuk seminar budaya, bincang buku sastra, pelatihan dan pagelaran seni-budaya, baik tradisional maupun kontemporer, sudah melekat pada instansi leading sektor utamanya, yaitu Dinas Kebudayaan. (***)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Selama Ramadhan, PDAM TSB Gratiskan Biaya Air Bersih yang Digunakan Seluruh Masjid di Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapten Czi Supriady Ridjang Pimpin Karya Bakti, Kobarkan Semangat Gotong Royong di Bara-Barayya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mempererat hubungan kemanunggalan TNI dengan rakyat, Koramil 1408-08/Makassar melaksanakan...

Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Pemred Media Targetoperasi.id & Ketua DPC LIN Diframing Perampok! “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

PEDOMANRAKYAT, KALBAR — Dunia jurnalisme dibuat gempar! Seorang Pemimpin Redaksi sekaligus Ketua Lembaga resmi negara, Nurjali, menjadi korban...

TK Putra I Makassar Juara Lomba Kolase di Festival Literasi Sulsel 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Empat murid TK Putra I Makassar berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Kolase Tingkat TK...

Sepuluh Penulis Lintas Generasi Luncurkan Buku Koordinat Rasa

Sebuah antologi reflektif yang menandai perjalanan batin dan makna kemanusiaan PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sepuluh penulis dari berbagai latar belakang dan...