Tersisa dari Kongres Kebudayaan: Pentingkah Perda Pemajuan Kebudayaan?

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Alwy Rahman berbicara banyak mengenai inti Undang-Undang No. 5/2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dan Suparman Sopu mengulik peran Pemerintah Daerah , khususnya Dinas Kebudayaan, selaku Aktor Budaya dalam manajemen birokrasi.

Kalau dipikir, memang inti Pemajuan Kebudayaan adalah proses pengelolaan, penggalian, perlindungan dan pelestarian budaya secara sistematis dan berkelanjutan. Stake kholdernya adalah para pejabat pemerintahan yang diamanahkan sesuai tugas pokok jabatannya, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten-kota. Sementara para seniman dan budayawan hanyalah pelaku yang seharusnya dihargai eksistensinya.
Sebelum terbit UU.No.5/2017, sudah ada
program aksi kebudayaan yang melekat secara instansional pada Birokrasi pemerintahan.

UU No. 5/2017 ini sebenarnya lebih bersifat penguatan saja yang berfokus pada pembinaan kebudayaan tradisional, seperti manuskrip, naskah-naskah kuno, dan kesenian peninggalan masa lalu.
Oleh karena itu, strategi tentang pemeliharaan, pengembangan dan pelestarian seni budaya, secara rutin, adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama Anggota DPRD, melalui penyediaan anggaran di dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk mengimplementasi program instansional ini, maka leading sektor yang membidangi kebudayaan, harus menyusun rencana strategis berupa tahapan-tahapan kegiatan kesenibudayaan setiap tahunnya dalam bentuk kebijakan publik yang dibiayai oleh APBD. Di tataran inilah keterlibatan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten-kota untuk memberi dukungan dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintahan di sektor pemajuan kebudayaan.

Lantas, apakah Peraturan Daerah (PERDA) masih harus ada sebagai dasar legitimasi pelaksanaan Undang-Undang No.5 Th. 2017 ? Jawabnya, Perda tersebut tetap diperlukan sebab ia menjadi penguatan legislasi dalam penggunaan anggaran dan pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif.

Namun, tentu saja Perda tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut, tidak harus menjadi alasan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten-kota untuk menunda pelaksanaan kegiatan seni-budaya setiap tahunnya. Mengapa ? Karena program pemeliharaan rutin, termasuk seminar budaya, bincang buku sastra, pelatihan dan pagelaran seni-budaya, baik tradisional maupun kontemporer, sudah melekat pada instansi leading sektor utamanya, yaitu Dinas Kebudayaan. (***)

Baca juga :  Ketua KPS S-2 Bahasa Indonesia Pascasarjana Unhas Berganti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...