Tersisa dari Kongres Kebudayaan: Pentingkah Perda Pemajuan Kebudayaan?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Alwy Rahman berbicara banyak mengenai inti Undang-Undang No. 5/2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dan Suparman Sopu mengulik peran Pemerintah Daerah , khususnya Dinas Kebudayaan, selaku Aktor Budaya dalam manajemen birokrasi.

Kalau dipikir, memang inti Pemajuan Kebudayaan adalah proses pengelolaan, penggalian, perlindungan dan pelestarian budaya secara sistematis dan berkelanjutan. Stake kholdernya adalah para pejabat pemerintahan yang diamanahkan sesuai tugas pokok jabatannya, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten-kota. Sementara para seniman dan budayawan hanyalah pelaku yang seharusnya dihargai eksistensinya.
Sebelum terbit UU.No.5/2017, sudah ada
program aksi kebudayaan yang melekat secara instansional pada Birokrasi pemerintahan.

UU No. 5/2017 ini sebenarnya lebih bersifat penguatan saja yang berfokus pada pembinaan kebudayaan tradisional, seperti manuskrip, naskah-naskah kuno, dan kesenian peninggalan masa lalu.
Oleh karena itu, strategi tentang pemeliharaan, pengembangan dan pelestarian seni budaya, secara rutin, adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama Anggota DPRD, melalui penyediaan anggaran di dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk mengimplementasi program instansional ini, maka leading sektor yang membidangi kebudayaan, harus menyusun rencana strategis berupa tahapan-tahapan kegiatan kesenibudayaan setiap tahunnya dalam bentuk kebijakan publik yang dibiayai oleh APBD. Di tataran inilah keterlibatan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten-kota untuk memberi dukungan dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintahan di sektor pemajuan kebudayaan.

Lantas, apakah Peraturan Daerah (PERDA) masih harus ada sebagai dasar legitimasi pelaksanaan Undang-Undang No.5 Th. 2017 ? Jawabnya, Perda tersebut tetap diperlukan sebab ia menjadi penguatan legislasi dalam penggunaan anggaran dan pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif.

Namun, tentu saja Perda tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut, tidak harus menjadi alasan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten-kota untuk menunda pelaksanaan kegiatan seni-budaya setiap tahunnya. Mengapa ? Karena program pemeliharaan rutin, termasuk seminar budaya, bincang buku sastra, pelatihan dan pagelaran seni-budaya, baik tradisional maupun kontemporer, sudah melekat pada instansi leading sektor utamanya, yaitu Dinas Kebudayaan. (***)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Olah TKP Kebakaran Pasar Sentral, Tim Labfor Polri Dapatkan Pengawalan Polres Pelabuhan Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Program Tebar Kebaikan, Polres Kolaka Bantu 13 Korban Kebakaran Rumah

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Bentuk peduli terhadap korban kebakaran rumah yang terjadi di Jl. Sunu Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa,...

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...

Dalam Rangka Jajaki Kerja Sama di Sektor Komoditas Hortikultura, Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan Akan Berkunjung ke Enrekang

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana mengadakan kunjungan kerja...