Tersisa dari Kongres Kebudayaan: Pentingkah Perda Pemajuan Kebudayaan?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Mahrus Andis

MENJADI peserta Kongres Kebudayaan, Sabtu 24 Juni 2023 di gedung Mulo, kemarin, rasanya kembali ke masa-masa silam di tahun 70-an. Bertemu dengan banyak teman seniman Makassar seperti: Ajiep Padindang, Syahrial Tato, Yudhistira Sukatanya, Ahmadi Haruna, Azis Nojeng, David Aritanto, Bahar Merdu, Syahril Rani, Dewi, Luna dll, rasanya amat menyenangkan.

Ada pula seniman dari kabupaten Bone, Andi Youshan. Dari Barru, Badaruddin Amir. Dari Pare-Pare, Tri Astoto. Dari Pangkep, Nawir Sultan. Dan dari Bulukumba, Agusriady Maula, serta dari beberapa kabupaten lainnya.

Saya juga bertemu dengan banyak narasumber, antara lain Prof. Aminuddin Salle, Prof. Andi Ibrahim, Prof. Ahmad Salam, Dr. Alwy Rahman, Dr. Suparman Sopu, Prof. Mchlis Hadrawi dll. Pertemuan saya dengan narasumber ini juga rasanya sama di tahun-tahun 70 dan 80-an.

Mungkin karena materi kongres masih tetap berbau masa silam atau cara penyajian para narasumber yang kurang menyentuh persoalan "apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulsel atas hadirnya UU. No. 5 Th. 2017" itu ? Entahlah. Yang saya rasakan, kongres ini kurang mengaktualisasi secara teknis persoalan-persoalan seni-budaya, khususnya seni kreatif dan kearifan lokal yang dihadapi masyarakat Sulsel dewasa ini.

Bicara tentang implementasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, sepertinya Alwy Rahman dan Suparman Sopu yang pas mengurai konteks materi dengan kebutuhan masa kini.

Alwy Rahman berbicara banyak mengenai inti Undang-Undang No. 5/2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dan Suparman Sopu mengulik peran Pemerintah Daerah , khususnya Dinas Kebudayaan, selaku Aktor Budaya dalam manajemen birokrasi.

Kalau dipikir, memang inti Pemajuan Kebudayaan adalah proses pengelolaan, penggalian, perlindungan dan pelestarian budaya secara sistematis dan berkelanjutan. Stake kholdernya adalah para pejabat pemerintahan yang diamanahkan sesuai tugas pokok jabatannya, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten-kota. Sementara para seniman dan budayawan hanyalah pelaku yang seharusnya dihargai eksistensinya.
Sebelum terbit UU.No.5/2017, sudah ada
program aksi kebudayaan yang melekat secara instansional pada Birokrasi pemerintahan.

Baca juga :  Pangdam Mayjen TNI Totok Imam Resmikan 34 Hasil Program Rehab RTLH Triwulan 1 TA 2023

UU No. 5/2017 ini sebenarnya lebih bersifat penguatan saja yang berfokus pada pembinaan kebudayaan tradisional, seperti manuskrip, naskah-naskah kuno, dan kesenian peninggalan masa lalu.
Oleh karena itu, strategi tentang pemeliharaan, pengembangan dan pelestarian seni budaya, secara rutin, adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama Anggota DPRD, melalui penyediaan anggaran di dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk mengimplementasi program instansional ini, maka leading sektor yang membidangi kebudayaan, harus menyusun rencana strategis berupa tahapan-tahapan kegiatan kesenibudayaan setiap tahunnya dalam bentuk kebijakan publik yang dibiayai oleh APBD. Di tataran inilah keterlibatan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten-kota untuk memberi dukungan dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintahan di sektor pemajuan kebudayaan.

Lantas, apakah Peraturan Daerah (PERDA) masih harus ada sebagai dasar legitimasi pelaksanaan Undang-Undang No.5 Th. 2017 ? Jawabnya, Perda tersebut tetap diperlukan sebab ia menjadi penguatan legislasi dalam penggunaan anggaran dan pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif.

Namun, tentu saja Perda tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut, tidak harus menjadi alasan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten-kota untuk menunda pelaksanaan kegiatan seni-budaya setiap tahunnya. Mengapa ? Karena program pemeliharaan rutin, termasuk seminar budaya, bincang buku sastra, pelatihan dan pagelaran seni-budaya, baik tradisional maupun kontemporer, sudah melekat pada instansi leading sektor utamanya, yaitu Dinas Kebudayaan. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...

BAZNAS Luncurkan Program Z-Auto, Bukti Jika Zakat Bisa Digerakkan ke Sektor Produktif

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menyemangati mustahik agar tidak berdiam diri dengan keadaan yang...

Ratusan Pedagang Blokir Jalan Utama Kota Bulukumba, Buntut Kebijakan Pemda Hendak Gusur Pasar Cekkeng

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ratusan pedagang Pasar Cekkeng memblokir jalan utama Kota Bulukumba, tepatnya di persimpangan Teko, Senin (7/7/2025)...

Pasukan Balira Kerajaan Gowa Curi Perhatian di Kirab Gau Maraja Leang-Leang Maros 2025

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Pasukan Balira dari Kerajaan Gowa mencuri perhatian dalam Kirab Gau Maraja Leang-Leang Maros 2025 yang...