Kapolres juga jelaskan, ketiga tersangka dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kelompok jaringan dalam pencurian hewan ternak sapi, dan ketiga tersangka melakukan bersama-sama tanpa ada yang perintahkan.
Tambah Kapolres, barang bukti 1 ekor sapi yang dicuri oleh tersangka tiga orang, sudah ada pada pemiliknya (korban).
“Dari dua kasus pencurian yang berbeda dengan empat orang tersangka, tiga tersangka terlibat dalam pencurian hewan ternak sapi di Bittuang dan satu orang tersangka lainnya terlibat dalam pencurian spesial rumah kosong. Para tersangka akan diancam hukuman penjara selama 5 tahun,” kata Kapolres AKBP Malpa Malacoppo.
Dalam Konfrensi Pers, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, didampingi Kabag Ops Polres Tana Toraja, Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Tana Toraja.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Tana Toraja khususnya masyarakat yang peternak sapi dan kerbau agar lebih hati-hati dan jeli memperhatikan ternak peliharaannya, jangan melepas ternaknya di sembarang tempat, agar dapat terhindar dari pencurian. (man)