Kasat Narkoba Polres Gowa Jawab Tudingan Dirinya Melakukan ’86’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Menanggapi pemberitaan miring disalah satu media terkait dugaan pelepasan dan dugaan 86 kasus narkoba. Hal tersebut diungkapkan dengan sebenarnya oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Hariyanto, Kamis (06/07/2023), di ruang kerjanya.

“Pada saat itu saya lagi di Jakarta, ada kegiatan. Anggota pada saat itu melintas di wilayah yang dimaksud wartawan itu, tapi bukan disitu penangkapannya,” ungkap AKP Hariyanto.

Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang ada di Kepolisian. 8 (delapan) terduga tersangka yang dimana salah seorang masih dibawah umur, sesuai prosedur telah dilakukan 15 hari penahanan, sementara terduga tersangka lain masih berlanjut proses hukumnya.

“Sudah sesuai SOP ini bro, kami bekerja dengan marwah undang-undang, 1 (satu) orang masih dibawah umur dan sesuai prosedur 15 hari penahanan, untuk 8 (delapan) terduga tersangka proses hukumnya masih berlanjut,” beber Hariyanto.

Adanya dugaan penerimaan dana ataupun 86 yang dimaksud, AKP Hariyanto berpendapat, hal itu sangatlah tidak etis dan tidak wajar dikarenakan selama ini Satuan Narkoba Polres Gowa menjunjung tinggi marwah institusi Polri dalam setiap kegiatan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati ASA Ikut Main Ketapel di Festival Olahraga Tradisional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Badan Kesbangpol Lutra, Gelar Sosialisasi Aman Narkoba: Tumbuhkan Sejak Dini Tolak Barang Haram

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) merupakan ancaman serius...

HUT ke-130 BRI, Agen BRILink Sinjai Sampaikan Ucapan dan Apresiasi

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sinjai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 tahun...

Kejari Pinrang Musnahkan BB Sejumlah Kasus Narkoba dan Perkara Pidana lainnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang berasal dari pengungkapan sejumlah perkara pidana...

Aksi Nyata Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambung Jawa Kawal Pelajar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sinergitas TNI–Polri kembali terlihat nyata di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar melalui kegiatan...