Kasat Narkoba Polres Gowa Jawab Tudingan Dirinya Melakukan ’86’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Menanggapi pemberitaan miring disalah satu media terkait dugaan pelepasan dan dugaan 86 kasus narkoba. Hal tersebut diungkapkan dengan sebenarnya oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Hariyanto, Kamis (06/07/2023), di ruang kerjanya.

"Pada saat itu saya lagi di Jakarta, ada kegiatan. Anggota pada saat itu melintas di wilayah yang dimaksud wartawan itu, tapi bukan disitu penangkapannya," ungkap AKP Hariyanto.

Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang ada di Kepolisian. 8 (delapan) terduga tersangka yang dimana salah seorang masih dibawah umur, sesuai prosedur telah dilakukan 15 hari penahanan, sementara terduga tersangka lain masih berlanjut proses hukumnya.

"Sudah sesuai SOP ini bro, kami bekerja dengan marwah undang-undang, 1 (satu) orang masih dibawah umur dan sesuai prosedur 15 hari penahanan, untuk 8 (delapan) terduga tersangka proses hukumnya masih berlanjut," beber Hariyanto.

Adanya dugaan penerimaan dana ataupun 86 yang dimaksud, AKP Hariyanto berpendapat, hal itu sangatlah tidak etis dan tidak wajar dikarenakan selama ini Satuan Narkoba Polres Gowa menjunjung tinggi marwah institusi Polri dalam setiap kegiatan.

"Kami selama bekerja selalu menjunjung tinggi marwah institusi dan undang-undang, sangat tidak wajar apabila kami dituding melakukan permintaan dana atau pun 86 yang dimaksud," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel Herwin Bahar yang dimintai tanggapannya, Kamis (06/07/2023) siang, terkait isi berita yang beropini tanpa dasar informasi dan fakta yang jelas mengatakan, sesuai dengan ketentuan UUD Pers no 40 tahun 1999, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

"Sesuai UU tersebut, pers wajib menulis fakta dengan mencantumkan sumber jika menulis sebuah berita," paparnya.

Baca juga :  Eratkan Silaturahmi, Pangdam I/BB Buka Puasa Bersama Dewan Pimpinan Aceh Sepakat 2

Lanjut Herwin Bahar, artinya berita yang dimuat adalah harus berbasis fakta. Maksudnya adalah, informasi yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan semata-mata katanya si anu, tandasnya.(Ukhie/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujudkan Prajurit Profesional dan Berkarakter, Bintaljarahdam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental Triwulan IV

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Dalam upaya memperkuat kualitas mental, ideologi, dan semangat juang prajurit, Badan Pembinaan Mental dan Sejarah...

Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 3 Kostrad, Pangdam XIV/Hasanuddin: “Pergantian Jabatan Wujud Regenerasi dan Pengabdian”

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri upacara serah terima jabatan (Sertijab) Panglima Divisi Infanteri 3...

PT WINS Didesak Tuntaskan Kompensasi Lahan di Palopo, Mahasiswa Soroti Dugaan Wanprestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan PT WINS terkait pembayaran sisa kompensasi lahan di Kelurahan Maroangin,...

Empat Wakil Direktur Baru PNUP Dilantik, Prof. Rusdi Nur Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana khidmat menyelimuti Aula Lantai 3 Kampus 1 Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) pada Selasa,...