“Kami selama bekerja selalu menjunjung tinggi marwah institusi dan undang-undang, sangat tidak wajar apabila kami dituding melakukan permintaan dana atau pun 86 yang dimaksud,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel Herwin Bahar yang dimintai tanggapannya, Kamis (06/07/2023) siang, terkait isi berita yang beropini tanpa dasar informasi dan fakta yang jelas mengatakan, sesuai dengan ketentuan UUD Pers no 40 tahun 1999, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Sesuai UU tersebut, pers wajib menulis fakta dengan mencantumkan sumber jika menulis sebuah berita,” paparnya.
Lanjut Herwin Bahar, artinya berita yang dimuat adalah harus berbasis fakta. Maksudnya adalah, informasi yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan semata-mata katanya si anu, tandasnya.(Ukhie/Hdr)