PEDOMANRAKYAT, GOWA – Menanggapi pemberitaan miring disalah satu media terkait dugaan pelepasan dan dugaan 86 kasus narkoba. Hal tersebut diungkapkan dengan sebenarnya oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Hariyanto, Kamis (06/07/2023), di ruang kerjanya.
“Pada saat itu saya lagi di Jakarta, ada kegiatan. Anggota pada saat itu melintas di wilayah yang dimaksud wartawan itu, tapi bukan disitu penangkapannya,” ungkap AKP Hariyanto.
Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang ada di Kepolisian. 8 (delapan) terduga tersangka yang dimana salah seorang masih dibawah umur, sesuai prosedur telah dilakukan 15 hari penahanan, sementara terduga tersangka lain masih berlanjut proses hukumnya.
“Sudah sesuai SOP ini bro, kami bekerja dengan marwah undang-undang, 1 (satu) orang masih dibawah umur dan sesuai prosedur 15 hari penahanan, untuk 8 (delapan) terduga tersangka proses hukumnya masih berlanjut,” beber Hariyanto.
Adanya dugaan penerimaan dana ataupun 86 yang dimaksud, AKP Hariyanto berpendapat, hal itu sangatlah tidak etis dan tidak wajar dikarenakan selama ini Satuan Narkoba Polres Gowa menjunjung tinggi marwah institusi Polri dalam setiap kegiatan.