PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/VI/2023 yang menyeret nama oknum LSM, Iksan Mapparenta Daeng Tika. Warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Tim Kuasa Hukum Daeng Tika sapaan akrab Iksan Mapparenta, angkat bicara dan menyebut kasusnya itu terkesan dipaksakan.
Farid Mamma, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum daeng Tika menyayangkan atas cara penjemputan paksa yang dilakukan Tim Jatanras Polres Gowa.
Menurut Farid, seharusnya tim jatanras tidak memperlakukan Tika seperti teroris, dengan alasan kasus yang dimana penggelapan itu mempunyai beberapa tahap untuk diproses.
“Saya menilai disini terjadi paksaan atas kasus yang dikenakan klien saya, seharusnya yang menurut pandangan saya kasus ini adalah penggelapan, yang dimana setidaknya melalui beberapa proses harusnya polisi profesional jangan seperti teroris, kalau ini saya menduga ada paksaan,” beber Farid kepada awak media, saat menggelar konrefensi pers di salah satu cafe di bilangan Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Selasa siang (11/07/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Farid menambahkan, apa yang diperkarakan itu setidaknya harus diperjelas terlebih dahulu.