Hanya Dalam Waktu Satu Malam, Tim Tabur Gabungan Kejagung dan Kejati Sulsel Berhasil Amankan Dua Buronan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan.

Yaitu, 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011

1 (satu) Buronan lainnya atas nama Terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
~ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”;
~ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.
Lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel, sebelum mengamankan kedua Buronan, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka pada pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kemenag Sulsel Lantik 23 Kepala KUA, Ali Yafid Tekankan Integritas dan Kepatuhan Regulasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas,...

Guru Pelosok Gowa Raih Predikat Guru Dedikatif Nasional

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Mengajar di sekolah pelosok tidak menghalangi Khuldiana Latief, S.Pd., M.Ed., untuk menorehkan prestasi. Guru SMAN...

Rutan Makassar Pindahkan Warga Binaan ke Bantaeng dan Takalar untuk Kurangi Over kapasitas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyatakan, pemindahan warga binaan kembali dilakukan sebagai langkah strategis...

Lahirkan Keharmonisan, Bupati Toraja Utara Buka Seminar Moderasi Agama Antar Umat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Toraja Utara menggelar Seminar Sehari Moderasi Agama yang...