Hanya Dalam Waktu Satu Malam, Tim Tabur Gabungan Kejagung dan Kejati Sulsel Berhasil Amankan Dua Buronan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan.

Yaitu, 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011

1 (satu) Buronan lainnya atas nama Terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
~ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”;
~ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.
Lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel, sebelum mengamankan kedua Buronan, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka pada pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Nuansa Menarik di Sidang Promosi Doktor Azhary Sirajuddin, Teman Menguji Teman dan Ajang Balas Dendam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...