“Saat dilakukan interogasi, pria LP alias LI mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam yang terpakir di depan sebuah rumah dengan cara menyambung langung kabel kontak,” ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, sebelum membawa lari Honda CBR 150 tersebut, pelaku lebih dulu berusaha mengambil sepeda motor yang lain merk Yamaha Jupiter Z namun gagal dikarenakan motor tersebut tak mau dibunyikan meski kabel kontak telah disambung langsung.
Setelah berhasil membawa lari Honda CBR 150 warna hitam, pelaku lalu menggadaikannya ke salah satu Counter Handphone yang ada di Wilayah Makale Kabupaten Tana Toraja sebesar 1 juta rupiah.
“Sementara pelaku LP alias LI (22) beserta barang bukti hasil curiannya sepada motor Honda CBR 150 warna hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kasat Reskrim.(etan/pria)