Curi Motor, Seorang Karyawan Toko Bangunan Diciduk  Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Seorang karyawan toko bangunan di Kota Rantepao berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (16/07/2021) dini hari.

Pria yang diamankan tersebut bekerja di salah satu toko bangunan di Rantepao dengan berinisial LP alias LI (22) dan diketahui berdomisili di Lembang Angin-Angin, Kecamatan Ke'su, Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku LP alias LI diamankan karena nekat mengambil dan membawa kabur sebuah sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam milik seorang bernama Misran (40) yang sedang terparkir di depan rumah yang korbannya sedang beristirahat dini hari.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi Kamis (20/7/2023) membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial LP alias LI (22) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus memutus dan menyambung langsung kabel kontak pada motor tersebut.

Pelaku diambil ditempat kerjanya oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dan dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa dengan tanpa adanya perlawanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LPB / 182 / VII / 2023 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel yang telah diterima sebelumnya.

"Saat dilakukan interogasi, pria LP alias LI mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam yang terpakir di depan sebuah rumah dengan cara menyambung langung kabel kontak," ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, sebelum membawa lari Honda CBR 150 tersebut, pelaku lebih dulu berusaha mengambil sepeda motor yang lain merk Yamaha Jupiter Z namun gagal dikarenakan motor tersebut tak mau dibunyikan meski kabel kontak telah disambung langsung.

Baca juga :  HUT Pepabri ke 64, Panglima Ta' : Jangan Pernah Kehilangan Jati Diri Sebagai Prajurit

Setelah berhasil membawa lari Honda CBR 150 warna hitam, pelaku lalu menggadaikannya ke salah satu Counter Handphone yang ada di Wilayah Makale Kabupaten Tana Toraja sebesar 1 juta rupiah.

"Sementara pelaku LP alias LI (22) beserta  barang bukti hasil curiannya sepada motor Honda CBR 150 warna hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Kasat Reskrim.(etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...

Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadirkan Sosialisasi Posbakum di Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadirkan...