Lanjut Malpa Malacoppo menjelaskan, setibanya di Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, atau tepatnya di depan Percetakan CV. Iqra, mereka menemukan kendaraan motor incarannya yang dalam keadaan tidak terkunci leher.
“Kemudian pelaku AS mengatakan kepada rekannya GR untuk mendorong motor tersebut ke arah Jalan Sangalla, dan setibanya di depan permandian Kalimbuang, mereka lalu membongkar motor tersebut agar bisa dinyalakan secara langsung, lalu kemudian membawanya ke arah Rantepao,” terang Kapolres.
Atas laporan korban, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang terduga pelaku yang sedang berada di Puncak Dewa, Kelurahan Pasele Atas, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara dan langsung mengamankannya.
“Kemudian anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu, melanjutkan penyelidikan terhadap keberadaan tiga orang anak terduga pelaku yang telah diketahui lokasinya dan juga berhasil diamankan beserta barang bukti. Sementara seorang lainnya sempat melarikan diri ke Kota Palopo,” kata Malpa Malacoppo.
Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material lebih dari 10 juta rupiah. (man*)