Syarbaini memaparkan, khusus di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Selayar berhasil mengungkap dan menangani setidaknya 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi mulai dari indikasi tipikor pada pengerjaan proyek pembangunan Bandar Udara H. Aroeppala Padang di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu yang kasusnya sementara bergulir di Pengadilan Tipikor, Makassar.
Kasus kedua yaitu, dugaan penyimpangan dana Desa Parak yang juga sementara bergulir di persidangan dan rencananya bulan ini perkaranya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara H. Aroeppala, rencananya baru akan diputus pada Selasa pekan depan.
Terkait pekerjaan proyek pembangunan RS Pratama Bonerate, Kecamatan Pasimarannu dilakukan legal assistance melalui bidang datun. Karena sejauh ini, Kejaksaan belum mengklasifikasikan proyek pembangunan RS Pratama Bonerate ke dalam kategori kasus tindak pidana korupsi.
“Pengerjaan proyek RS Bonerate tersebut masih berada di ranah keperdataan sebagai bentuk ketidakmampuan pihak pelaksana untuk memenuhi prestasinya dan atau wanprestasi (cidera janji) yang menyebabkan terjadinya pemutusan kontrak hingga dijatuhkannya sanksi yang telah diselesaikan pihak pelaksana,” pungkas Syarbaini dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Sabtu (22/07/2023) pagi di Kantor Kejari Selayar. (Fadly Syarif)