PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel bersama Penkum Bidang Intelijen Kejati Sulsel melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada jajaran Prajurit TNI Lantamal VI Makassar, Rabu (26/07/2023) di Aula Mako Lantamal VI Makassar Jalan Yos Sudarso, Kota Makassar.
Dalam Kegiatan Penerangan Hukum tersebut bertindak sebagai Narasumber Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP (Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel) dan Soetarmi, SH., MH (Kasi Penkum Kejati Sulsel).
Acara Penerangan Hukum tersebut dibuka oleh Letkol Laut Syahruddin, SH (Kadiskum Lantamal VI Makassar). Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP membawakan materi Sosialisasi Kewenangan Lembaga JamPidmil dalam menangani perkara Koneksitas.
M. Asri Arief menerangkan, perlu dilakukan koordinasi penanganan perkara pidana militer dan meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyidikan dan penuntutan perkara Koneksitas (penanganan perkara yang melibatkan sipil dan Tentara Nasional Indonesia).