Sebelumnya, korban juga pernah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan kayu batang kopi di bagian belakang korban. Korban sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, namun hingga sekarang belum ada tindakan dari aparat kepolisian atas laporan tersebut.
Korban yang didampingi pengacara Pither Ponda ketika dihubungi Rabu (26/7/2023) membenarkan kejadian tersebut dan laporannya sudah masuk. LP /B/127/VII/SPK/Polres Tana Toraja.
Pither selaku kuasa hukum korban memohon kepada kepolisian agar mengambil tindakan hukum atas laporan polisi ini. Laporan polisi ini telah pula dilenglapi dengan visum et repertum. “Jangan biarkan rakyat menghakim sendiri, sekali lagi mohon kepolisian bisa mengambil tindakan tegas,” harap Pither. (man)