PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Modus ingin mengambil uang di Rantepao dengan meminjam sepeda motor milik tetangga dan kemudian digelapkan, lelaki DSS (38) akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (27/07/2023) siang.
Terduga pelaku penggelapan motor tersebut merupakan warga Baruppu, Kelurahan Baruppu Utara, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara. Sebelumnya DSS meminjam sepeda motor pada Jumat (7/7/2023) kepada Serly Todingbua (21) dengan alasan mau pergi mengambil uang ke Rantepao, namun tak kunjung dikembalikan.
Saat itu DSS mendatangi tempat tinggal Serly Todingbua dan kemudian meminjam motor korban merk Yamaha X-Ride dengan Nomor Polisi DP 4123 KN, dengan alasan hendai ke Rantepao mengambil uang.
Beberapa hari kemudian, korban Serly Todingbua mendapat kabar dari Istri pelaku bahwa sepeda motor miliknya yang dipinjam pelaku ditangkap Polisi di Pos Lantas karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Setelah mendengar kabar tersebut dari istri pelaku, korban pun mendatangi Pos Lantas yang dimaksud dengan membawa surat kendaraan miliknya untuk dilakukan pengurusan. Alhasil diketahui bahwa sepeda motor miliknya tidak berada di Pos Lantas dan tidak pernah diamankan.