PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa SH mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat (28/07/2023) malam.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 21.00 Wita, kuasa hukum Ishak Hamzah datang sendiri, dan masuk melewati Pos Penjagaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ishak Hamzah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, SIK, SH untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.
Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.
Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim.
Seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.