Meski demikian, Wawan Nur Rewa, SH yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira pukul 00.00 Wita langsung ditemui awak media, mengaku ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.
“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya,” ungkapnya.
Kami mengutus juga tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam, ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya.
Namun kami menolak karena tidak dilibatkan oleh penyelidik dalam proses penyitaan tersebut sebagai saksi di lokasi, sehingga kami menganggap bahwa tidak perlu menandatangani berita acara penyitaan tersebut.
“Dan setelah kami menolak, lagi dan lagi, berita acara penolakan itu dari penyelidik tidak memberikan salinannya. Kita pantau sama-sama proses ini karena kami mencurigai ada dugaan tidak independen, tidak transparan dan terkesan berpihak,” katanya. (*)