Tim Tabur Ewako Adhyaksa Amankan Buronan di Desa Sawakong Takalar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR. Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar Kamis,03 Agustus 2023 sekitar pukul : 7.15 wita, bertempat di wilayah dusun dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar, berhasil mengamankan Buronan atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39 Tahun).

Terpidana Basse Dg Jinne diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

Atas tindakannya kepada Terdakwa dipidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di dusun Dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, tandasnya. (ksl)

Baca juga :  Inovasi SIBER Disnakbun Pinrang Lolos 45 Top Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan RB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajati Sulsel Apresiasi Kejari Bantaeng, Ungguli Penanganan Kasus Korupsi di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu...

Polisi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pinrang berhasil diungkap polisi dalam kurun...

Izin Tambang Tikala Dipertanyakan : Tak Masuk Kawasan Pertambangan dalam Perda RTRW Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aktivitas tambang galian C  di Kecamatan Tikala menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pasalnya, wilayah tersebut...

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Tujuh Tersangka Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor...