PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai (KPPN), Selasa (2/8/2023), telah melaksanakan kegiatan Evaluasi IKPA dan Press Conference Kinerja APBN Semester II Tahun 2023 bertempat di Aula KPPN Sinjai.
Kegiatan dihadiri para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja lingkup KPPN Sinjai, pejabat BPKAD dan DPMD selaku mitra dalam pengelolaan dana Transfer ke Daerah, Perbankan, serta media massa.
“Kegiatan ini kita laksanakan secara rutin setiap triwulan sebagai bentuk koordinasi sekaligus forum pimpinan untuk saling bersinergi dan berupaya terus menjaga kualitas penyelenggaraan APBN di seluruh unit kerja khususnya lingkup KPPN Sinjai,“ ungkap Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi, dalam sambutannya.
Selain itu, Kepala KPPN Sinjai juga menyampaikan, kualitas penyelenggaraan APBN setiap unit kerja tercermin dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, atau dikenal dengan IKPA, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan capaian output.
Selanjutnya dalam hal evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, Kepala KPPN Sinjai memaparkan tantangan eksekusi belanja yang dihadapi satker dalam merealisasikan belanja diantaranya perencanaan.
Capaian IKPA KPPN selaku Bendahara Umum Negara s.d triwulan II tahun 2023 sebesar 97,13 dimana dari 8 (delapan) indikator yang diukur dalam IKPA masih terdapat 4 (empat) indikator yang masih perlu mendapat perhatian bersama yaitu deviasi halaman III DIPA, belanja kontraktual, pengelolaan UP dan capaian output.
Realisasi penerimaan negara wilayah Kabupaten Sinjai sampai dengan periode triwulan II tahun 2023 mencapai nilai sebesar Rp 24.310.757.083. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 24,31% apabila dibandingkan triwulan II tahun 2022 dengan didominasi oleh penerimaan bersumber dari PPh Pasal 21 dan PPN Dalam Negeri. Pertumbuhan PPh Final mengalami minus dikarenakan tahun lalu ada PPS (Program Pengungkapan Sukarela).
Untuk kontribusi Kabupaten Sinjai terdapat kenaikan kontribusi terhadap penerimaan KPP Pratama Bulukumba sekitar 5%, begitu juga dengan kontribusi Sinjai terhadap pajak pusat provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini karena pertumbuhan penerimaan pajak Sinjai s/d triwulan II 2023 sebesar 24,31% dibanding dengan tahun lalu.