Pukul Korbannya Secara Membabi Buta, Kapolsek Manggala : Pelaku Sudah di Tahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang pria pelaku berinisial IF, warga Antang Raya, Kecamatan Manggala setelah melakukan pemukulan terhadap tetangganya tak berkutik saat Polsek Manggala melakukan interogasi berjam-jam dan di amankan di hotel Romedo Jalan A Djemma Makassar.

Syahril B (26) Korban melaporkan pelaku IF ke pihak berwajib di Polsek Manggala dengan bukti Laporan STPL/335/VIII/K/2023/Polsek Manggala sekira pukul 23.49 Wita, atas tindakan pemukulan atau penganiayaan di depan rumahnya.

Pelaku IF yang saat itu dibawah pengaruh minuman keras (Miras) menyerang korban Syahril (26) warga Antang Raya secara membabi buta dihadapan keluarganya sehingga menyebabkan pipi kanan korban luka lebam dan bengkak.

Menurut korban saat kejadian tersebut, dirinya di hampiri oleh pelaku IF (dalam kondisi kurang sadar alias mabuk dan disaksikan oleh beberapa orang, red) dan berkata kotor "Apa Kamu lihat-lihat T***so", sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian antara kedua belah pihak.

Selanjutnya, IF pelaku yang diketahui adalah tetangga ini memanggil keluarganya sehingga terjadi gesekan fisik secara bersama-sama mengakibatkan Syahril terkapar," ucap Arman saksi korban," Jumat (04/08/2023), di Mako Polsek Manggala.

Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi S.Sos., MH saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya menjelaskan, untuk saat ini pelaku sudah di tahan di Polsek Manggala.

"Sesuai dengan Laporan korban, tentu pihak Polsek sudah merespon dan kita sudah ambil keterangan korban untuk menindaklanjuti proses selanjutnya," ucap Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi, Sabtu (05/08/2023).

Kapolsek Manggala juga menegaskan, di wilayahnya telah merespon dengan cepat soal minuman keras, sedikitnya sudah ratusan warga yang di bina soal minuman keras berjenis (Ballo).

"Namun kalau di bawah kendali minuman keras dan menyebabkan terjadinya kriminal tentu kami akan proses sesuai UU yang berlaku," tandas Kompol Syamsuardi.(Hdr)

Baca juga :  Penghubung antar Kecamatan, Bupati ASA Kembali Resmikan Jembatan Gantung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...

PNUP dan Pemkot Parepare Terapkan Sumur Resapan di Kawasan Masjid Terapung

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare meluncurkan program pengabdian masyarakat untuk mengatasi...

PNUP dan Pemkot Parepare Bangun Sumur Resapan di Permukiman Padat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare merintis solusi praktis untuk mengurangi genangan...