Dikatakan, Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara satu tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama satu bulan kurungan.
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Prona ribuan persil tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Prona tahun anggaran 2007 segala biaya yang timbul dari kegiatan itu dibebankan kepada APBN 2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah/ Bangunan (BPHTB).
Sebelum BPN Kabupaten Bone melakukan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam pengukuran tanah sebesar Rp500 ribu untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut.
“Andi Mappatokkong melakukan juga pungutan kepada pemilik 100 bidang tanah/ persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi Prona TA 2007 di Desa Pattiro Sompe, baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat,” kata Kasi Intel Kejari Bone. (rur)