UCM Peroleh Sertifikat Penyelenggara RPL

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tiga Program Studi (Prodi) di Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) memperoleh sertifikat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada tahun akademik ganjil 2023 ini. Dengan sertifikat ini, tiga Prodi UCM tersebut masing-masing : Manajemen, Humas, dan Kebidanan dapat menerima mahasiswa pindahan, alih jenjang, maupun yang memiliki pengalaman dalam bidangnya tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan formal dan informal.

Wakil Rektor I UCM Dr. H. Ibrahim Saman, SE, MM, Senin (8/8/2023) menjelaskan, Rektor UCM Prof. Dr. H.M. Tahir Kasnawi, SU, telah menerbitkan surat keputusan yang menunjuk tim pengelola program RPL ini.

“Program ini dapat diikuti oleh pegawai atau karyawan yang tamat SLA, putus kuliah, pindahan, dan memiliki pengalaman dalam bidang tertentu,” ujar Ibrahim Saman kemudian menambahkan UCM mengajukan 10 program studi namun baru tiga yang memperoleh sertifikat dari Ditjen Pendidikan Tinggi.

Pelaksanaan RPL sudah disesuaikan dengan Peraturan MenrIstekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekoginisi Pembelajaran Lampau. Program ini adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Keunggulan Program RPL ini tanpa skripsi, kuliah singkat, kuliah sambil kerja, program resmi Kemenristekdikti, dan diakui pengalaman kerja sebagai konversi nilai.

Di dalam Permenristekdikti itu disebutkan, syarat mengikuti program ini; harus lulus SMA/SMK atau sederakat dan/atau pernah mengikuti studi di perguruan tinggi tetapi tidak selesai (DO), lulusan D-1/D-II/D-III atau pernah mengikuti studi di perguruan tinggi dengan capaian pembelajaran (CP) program studi yang menunjukkan penguasaan CP/kompetensi secara parsial atau secara keseluruhan program studi yang dituju, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi atau program studi pendidikan.

Baca juga :  Proaktif Jaga Kamtibmas Pilkada, Bhabinkamtibmas Camba Berua Gencar Sambangi Warga

Jangka waktu Program RPL ini masing-masing peserta akan bervariasi antara 2 sampai 4 semester tergantung pada jenis pendidikan dan hasil aqsesmen Tim Asesor RPL penyelenggara dengan mengacu kepada kurikulum dan desain pembelajaran program percepatan pendidikan.

Dr. Muhammad Tahir Hamzah, M.Si dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah IX ketika memberikan bimbingan kepada para dosen UCM yang diikuti Wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Ketua Program Studi serta para dosen, Senin (8/8/2023) sore menjelaskan, UCM merupakan salah satu dari 44 perguruan tinggi di L2Dikti Wilayah IX yang sudah memperoleh sertifikat sebagai penyelenggara RPL dari Ditjen Dikti.

“Seluruh Indonesia terdapat 464 PTS dan sekitar 200 PTS lagi yang belum memperoleh sertifikat sebagai penyelenggara RPL. Dari jumlah itu, 44 PTS ada di L2Dikti Wilayah IX,” ujar Dr. Muhammad Tahir Hamzah, M.Si yang ketika memberikan bimbingan teknis itu didampingi Wakil Rektor I UCM Dr. Ibrahim Saman.

Menurut Muhammad Tahir Hamzah, syarat lain bagi satu prodi dapat menjadi penyelenggara RPL adalah sudah memiliki alumni. Untuk membimbing mahasiswa peserta RLP ini ditangani oleh satu tim asesor dari prodi tersebut yang sebaiknya terdiri atas 2 orang agar terdapat keseimbangan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I UCM Ibrahim Saman menjelaskan, diharapkan pada pembukaan kuliah semester ganjil September 2023 sudah ikut bergabung mahasiswa peserta Program RPL.

“Soal pelaksanaan proses pembelajaran dapat dipilih antara luring (offline) atau daring (online), yang penting memberi kemudahan kepada peserta Program RPL,” ujar Ibrahim Saman. (MDA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...