“Tanah yang dijadikan kuburan umum adalah diluar dari sertifikat hak milik dari saudara Tallasa, tapi beberapa kuburan sudah masuk ke lahan kami,” bebernya lagi.
“Ada dugaan klaim tanah yang dilakukan oknum Kades Kurusumange dengan cara memasang papan bicara dilokasi milik kami,” ungkapnya.
Adapun plang atau papan yang dipasang oleh oknum Kades bertuliskan “Pemakaman Umum Dusun Panasakkang Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili”.
“Sebelumnya oknum Kades itu sudah diberi somasi, untuk meminta maaf dan mencopot plang, namun, ia mendapat ancaman dari beberapa suruhan Kepala Desa,” katanya.
Kini ia pun berharap kepada aparat hukum untuk menuntaskan perkara ini, praktek mafia tanah masih menjadi momok menakutkan bagi dirinya.
“Telah banyak warga yang sudah menjadi korban. Bahkan sampai saat ini, masih ada warga yang merasa tanahnya diserobot secara sepihak termasuk keluarganya,” pungkas pria beralamat Jalan Poros Makassar Pare-Pare RT/RW:004/001, Marang Pangkajene Kepulauan.
Terpisah, Kepala SPKT Polda Sulsel membenarkan adanya laporan warga atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
“Benar saudara Andi Akbar telah melaporkan terkait dugaan penyerobotan tanah Kamis 10 Agustus 2023 Pukul 11.45 Wita,” kata Kepala Siaga II Abd Samad, SH, MH. (*Hdr)