Adapun penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 diatur sebagai berikut:
Untuk tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan :
Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Kantor Perwakilan, Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Kota setempat.
Kepala Daerah, Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya). (*/Hdr)