“Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang ibu Haryati. Dan saya mengirim tanggal 04 dan 20 Juli 2023 dan nilainya 1 (satu) miliar lebih,” tambahnya.
Selain itu, terlapor menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan Berkas Acara Pemeriksaan alias BAP dirinya menyebut tiga kali melakukan pengiriman cengkeh ke Gudang Haryati.
“Harusnya ada kejelian untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana,” cetusnya.
“Ini yang membuat saya tidak terima, ada apa, intinya saya mau keadilan,” harap dia.
Terpisah, kuasa hukum terlapor Hamzah mengatakan kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerjasama.
“Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata,karena klien saya ada bukti jual beli transaksi jual beli,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Hamzah berharap Hakim Pengadilan Negeri Makassar objektif dalam melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.
“Kami berharap hakim yang mulia untuk menimbang secara objektif terhadap perkara kliennya, sebab klienya dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah,” cetusnya.
Kasus yang menimpa IRT akan diputuskan minggu depan. Terduga berharap ada keadilan hukum yang seadil-adilnya. (Hdr)