PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Kuasa hukum tersangka Faturahman, Ruslan Rahman, SH, M.Si dari Kantor Hukum Ruslan Rahman dan Rekan minta kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikan via Whatsapp, Minggu 20 Agustus 2023. Ia mengaku pihaknya minta kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.
“Klien kami disangkakan pasal 170 dugaan pengrusakan/penganiayaan secara bersama-sama dan atau pasal 358 dugaan ikut serta dalam perkelahian. Kami melihat ada unsur keragu-raguan pada penyidik, salah satunya saat diminta ke penyidik salinan atau turunan surat perpanjangan masa penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemberian surat penahanan ataupun surat perpanjangan penahanan diberikan selambat lambatnya 7 hari terhitung sejak diterbitkannya surat tersebut,” ucapnya.
“Bahwa faktanya klien kami diperpanjang masa penahanan sejak tanggal 30 Juli 2023, namun pihak keluarganya diberikan suratnya nanti pada hari sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, setelah lewat 19 hari baru diberikan turunan surat perpanjangan penahanannya, ini sudah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Ruslan Rahman, SH, M.Si.