Bahwa hal lain yang menjadi masalah adalah redaksi pada surat perpanjangan penahanannya disebutkan klien kami melakukan pemukulan dengan menggunakan besi sebanyak 2 kali, padahal klien kami tdk pernah melakukan hal tersebut.
Selanjutnya, ia mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke pelapor. “Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, yang dimana klien kami adalah seorang mahasiswa yang kebetulan adalah suporter PSM, pada saat kejadian klien kami memang ada di lokasi, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami melempar batu dan mengenai pelapor/korban,” terangnya.
Lanjut disampaikan, kuasa hukum tersangka Faturahman, Ruslan sapaan akrabnya ini, meminta agar hak-hak kliennya dapat diberikan termasuk hak untuk pengalihan tahanan menjadi tahanan kota karena klien kami ini adalah mahasiswa, kasihan kuliahnya terbengkalai. Kami tetap patuh pada proses hukum yang ada namun kami sangat berharap ada kebijaksanaan dari Kapolres Parepare.
Hingga berita Ini diturunkan, keluarga tersangka dan juasa hukumnya meminta hak jawab dari Kapolres Parepare. (*)