“Sangat miris, pemerintah membiarkan hak-hak ganti rugi lahan masyarakat terabaikan,” kata Ipul.
Salah salah tokoh masyarakat Desa Paselloreng yang memiliki lahan pada 42,97 hektar, Mustamin, mengatakan mereka telah merelakan desanya ditenggelamkan menjadi bendungan, namun sayangnya ganti rugi yang sudah bertahun-tahun dinantikan belum juga terbayarkan.
“Desa Paselloreng yang dulu kami tempati, sangat subur dengan lahan pertanian dan persawahan yang digarap cukup mampu memberikan kemakmuran, termasuk untuk masa depan anak-anak kami, namun tempat di mana kami dipindahkan yaitu di Bekkae sekarang adalah lahan transmingrasi dan termasuk tandus. Padi pun tidak bisa tumbuh dengan baik,” kata Mustamin.
Ia mengaku warga Desa Paselloreng yang lahan tanahnya terkena dampak pembagunan Bendungan Paselloreng telah dipindahkan ke daerah transigrasi yang tandus.
“Ganti rugi kami juga digantung. Tidak ada kejelasan, apakah mau dibayar atau tidak oleh pemerintah. Lengkap sudah penderitaan kami,” kata Mustamin.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu sore, 30 Agustus 2023, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait (pemerintah) menyangkut tuntutan masyarakat yakni ganti rugi lahan tanah yang diambil-alih pemerintah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. (win)