Lahan Masyarakat Wajo 42,97 Hektar di Bendungan Paselloreng Belum Terbayarkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Sangat miris, pemerintah membiarkan hak-hak ganti rugi lahan masyarakat terabaikan,” kata Ipul.

Salah salah tokoh masyarakat Desa Paselloreng yang memiliki lahan pada 42,97 hektar, Mustamin, mengatakan mereka telah merelakan desanya ditenggelamkan menjadi bendungan, namun sayangnya ganti rugi yang sudah bertahun-tahun dinantikan belum juga terbayarkan.

“Desa Paselloreng yang dulu kami tempati, sangat subur dengan lahan pertanian dan persawahan yang digarap cukup mampu memberikan kemakmuran, termasuk untuk masa depan anak-anak kami, namun tempat di mana kami dipindahkan yaitu di Bekkae sekarang adalah lahan transmingrasi dan termasuk tandus. Padi pun tidak bisa tumbuh dengan baik,” kata Mustamin.

Ia mengaku warga Desa Paselloreng yang lahan tanahnya terkena dampak pembagunan Bendungan Paselloreng telah dipindahkan ke daerah transigrasi yang tandus.

“Ganti rugi kami juga digantung. Tidak ada kejelasan, apakah mau dibayar atau tidak oleh pemerintah. Lengkap sudah penderitaan kami,” kata Mustamin.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu sore, 30 Agustus 2023, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait (pemerintah) menyangkut tuntutan masyarakat yakni ganti rugi lahan tanah yang diambil-alih pemerintah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. (win)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Selamat dari Serangan KKB, Nelson Sarira Disambut Haru Saat Tiba di Torut dan Diarak ke Kampungnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hebat, UIAD Sinjai Raih Akreditasi Unggul

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kabar membanggakan kembali datang dari salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) di bawah naungan Kementerian...

DPRD Pinrang Restui Pembentukan Bapenda

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — DPRD Pinrang akhirnya hanya menyetujui satu ranperda dari tiga ranperda non APBD yang diajukan Pemkab...

Dapur Modul Berbagi, 266 Pekan Menyapa Santri Tahfidz di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Semangat berbagi tak pernah padam dari para relawan “Dapur Modul Berbagi”. Setiap Jumat, mereka menyambangi...

Langkah Besar UKI Paulus: Resmi Buka Program Studi Doktor (S3)  Bidang Hukum

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar resmi memperoleh izin pembukaan Program Studi Doktor (S3)...