Lahan Masyarakat Wajo 42,97 Hektar di Bendungan Paselloreng Belum Terbayarkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Bendungan Paselloreng yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 9 September 2021 masih menyisahkan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang belum terbayarkan.

Informasi dari warga yang terdampak pembangunan bendungan, lahan masyarakat seluas 42,97 hektar merupakan bukan Kawasan Hutan dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), akan tetapi merupakan lahan masyarakat yang telah digarap secara turun temurun.

Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah yang selama ini mendampingi masyarakat Desa Paselloreng dalam memperjuangkan hak-hak ganti rugi lahannya, mengatakan, kondisi ini sangat mencederai masyarakat dengan hak-haknya yang terkatung-katung tidak mendapat kepastian hukum.

“Masyarakat rela desanya (Desa Paselloreng) dulunya subur dan masyarakatnya makmur yang sekarang merupakan bendungan terbesar di wilayah Indonesia timur, rela ditenggelamkan demi kepentingan umum, namun hak masyarakat sebagai seorang warga negara dikesampingkan,” kata Syaifullah, dalam rilis yang diterima redaksi Senin, 28 Agustus 2023.

Ipul, sapaan akrab Syaifullah mengatakan, peristiwa tersebut sangat miris, karena masyarakat harus menjadi korban di negeri sendiri atas kurangnya tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara pembangunan Bendungan Paselloreng.

“Sangat miris, pemerintah membiarkan hak-hak ganti rugi lahan masyarakat terabaikan,” kata Ipul.

Salah salah tokoh masyarakat Desa Paselloreng yang memiliki lahan pada 42,97 hektar, Mustamin, mengatakan mereka telah merelakan desanya ditenggelamkan menjadi bendungan, namun sayangnya ganti rugi yang sudah bertahun-tahun dinantikan belum juga terbayarkan.

“Desa Paselloreng yang dulu kami tempati, sangat subur dengan lahan pertanian dan persawahan yang digarap cukup mampu memberikan kemakmuran, termasuk untuk masa depan anak-anak kami, namun tempat di mana kami dipindahkan yaitu di Bekkae sekarang adalah lahan transmingrasi dan termasuk tandus. Padi pun tidak bisa tumbuh dengan baik,” kata Mustamin.

Baca juga :  Gunung Sakeang: Keindahan Alam yang Menakjubkan di Kabupaten Maros

Ia mengaku warga Desa Paselloreng yang lahan tanahnya terkena dampak pembagunan Bendungan Paselloreng telah dipindahkan ke daerah transigrasi yang tandus.

“Ganti rugi kami juga digantung. Tidak ada kejelasan, apakah mau dibayar atau tidak oleh pemerintah. Lengkap sudah penderitaan kami,” kata Mustamin.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu sore, 30 Agustus 2023, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait (pemerintah) menyangkut tuntutan masyarakat yakni ganti rugi lahan tanah yang diambil-alih pemerintah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. (win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN RI–Kementerian IMIPAS Perkuat Pengembangan Karier Terstruktur di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar secara...

Shalat Gaib & Doa Bersama di Masjid Al-Aqso 2003 Mapolres Soppeng untuk Korban Bencana Alam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU dan jajaran menggelar Shalat Gaib...

Aksi Cepat BAZNAS Gowa: Program RTLH Jadi Inspirasi Penanggulangan Kemiskinan

Foto Dokumen: Serah Terima Kunci RLHB oleh Pimpinan Baznas Kab Gowa, Munawir (Wakil Ketua II) kepada Mustahik Ahmadi...

Bupati dan Wabup Mamasa Serukan Gerakan Bijak Bermedsos demi Jaga Kedamaian Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAMASA — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengajak para penggiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), konten kreator, serta seluruh...