Petugas ukur atas nama Ade Restu, ditugaskan oleh BPN Pangkep yang ditenggarai pihaknya melakukan kesalahan yang salah mencatat ukuran tanah, yang seharusnya sepuluh ribu meter persegi (10,000 m²), tetapi mereka secara keliru mencatatnya sebagai seribu meter persegi (1,000 m²). Kesalahan ini telah menghambat proses selama tiga tahun tampa ada klarifikasi atau pemberitahuan kepada pihak pemohon.
Bukti kesalahan ini terdokumentasi dalam surat tugas resmi nomor 223/St.20.06/VII/2021 yang menugaskan Ade Restu, seorang petugas pengukur BPN Pangkep. Kuasa pemohon menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk menyembunyikan kesalahan yang dilakukan oleh pihak BPN Pangkep.
Mereka mendesak BPN Pangkep untuk memanggil menyurati oknum petugas BPN pangkep Ade Restu di konfirmasi dimintai penjelasan yang sebenarnya dan mempertanggungjawabkan tugas yang telah diberikan kepada Ade Restu.
Surat kedua yang diterima oleh pihak kuasa pemohon mempertanyakan surat dari BPN pangkep, yang manandatangani surat tersebut adalah Kasi Sengketa, kenapa bukan Kepala Kantor BPN Pangkep yang menanda tangani surat tersebut.
“Hal ini dianggap sebagai tindakan yang mengabaikan pentingnya permasalahan ini, yang sangat merugikan masyarakat, khususnya pihak pemohon,” Jelas Andi Pangerang saat menemui media ini di salah satu cafe di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (05/09/2023) sekira pukul 15.00 Wita.
Beberapa awak media juga telah menghubungi Kepala Kantor BPN Pangkep melalui jejaring aplikasi telekomunikasi miliknya untuk konfirmasi agar hal tersebut terang benderang, namun sampai saat ini berita tayang belum mendapat balasan atau konfirmasinya.(Hdr)