Berantas Narkoba di Sidrap, Kapolres AKBP Erwin Syah Gelar Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappadeceng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK bersama Asisten III Pemkab Sidrap, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE, M.I.Pol, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar dan Kepala KBN Iwan Darmawan melakukan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Ir. H. Dollah Mando yang diwakili oleh Asisten III menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidrap mendukung penuh adanya Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Kabupaten Sidrap, Senin 11 September 2023.

“Pemerintah Kabupaten Sidrap mengapresiasi seluruh tindakan pencegahan peredaran gelap narkotika dan pemberantasan narkoba. Dengan upaya kita bersama, diharapkan narkoba di Kabupaten Sidrap dapat diberantas,” ungkap Dollah Mando.

Terakhir, Asisten III Pemkab Sidrap berharap, semua pihak terus berkolaborasi dengan Polres Sidrap dan unsur penegak hukum untuk melakukan tindakan pencegahan. Karena dengan Sinergitas bersama, Kabupaten Sidrap akan bebas Narkoba.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK mengawali sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan atas partisipasi aktif dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan hadirnya Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap yang berada di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae diharapkan dapat menjadi pilot project ke depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres Sidrap.

Lanjut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sidrap ini bisa lebih massif dan lebih efektif lagi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI Bersama Pemerintah dan Masyarakat Bila Bersihkan Saluran Air 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Segenap personil TNI Kodim 1423 - 01 Lalabata bersama pemerintah dan masyarakat Kelurahan Bila melakukan karya...

Polres Soppeng Gerebek Rumah Produksi Rokok Ilegal. Amankan Lelaki HS dan  Barang Bukti 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Berawal dari laporan masyarakat ,tim gabungan SatReskrim dan Sat Intelkam Polres Soppeng melakukan penggerebekan di sebuah...

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Kolaka Buka Kompetisi Lomba Bulutangkis,Volly dan Esport

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kolaka menggelar lomba Bulutangkis, Volly dan Esport...

Penerbangan Rute Toraja – Manado Resmi Dibuka

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Resmi dibuka penerbangan langsung Rute Toraja–Manado dan dimulai beroperasi penerbangan perdana melalui Bandara Toraja...