PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK bersama Asisten III Pemkab Sidrap, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE, M.I.Pol, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar dan Kepala KBN Iwan Darmawan melakukan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Ir. H. Dollah Mando yang diwakili oleh Asisten III menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidrap mendukung penuh adanya Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Kabupaten Sidrap, Senin 11 September 2023.
“Pemerintah Kabupaten Sidrap mengapresiasi seluruh tindakan pencegahan peredaran gelap narkotika dan pemberantasan narkoba. Dengan upaya kita bersama, diharapkan narkoba di Kabupaten Sidrap dapat diberantas,” ungkap Dollah Mando.
Terakhir, Asisten III Pemkab Sidrap berharap, semua pihak terus berkolaborasi dengan Polres Sidrap dan unsur penegak hukum untuk melakukan tindakan pencegahan. Karena dengan Sinergitas bersama, Kabupaten Sidrap akan bebas Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK mengawali sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan atas partisipasi aktif dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
“Dengan hadirnya Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap yang berada di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae diharapkan dapat menjadi pilot project ke depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres Sidrap.
Lanjut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sidrap ini bisa lebih massif dan lebih efektif lagi.