PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Pengusaha Parepare yang tidak terima kayunya disita oknum polisi, Selasa (5/9/2023) malam lalu dipanggil Polda Sulsel untuk dimintai klarifikasi nya pada Senin (11/9/2023) lalu. Pemanggilan itu untuk memperjelas kebenaran informasi tentang dokumen kayu Ulin yang didatangkan dari Kalimantan Timur itu.
“Sebab informasi yang didapat pihak Polda Sulsel bahwa ada kayu ilegal akan turun di Pelabuhan Nusantara Parepare,” ungkap Pimpinan UD Hikma, Baso Rustam dan Ellimran kepada media seusai dimintai klarifikasinya.
Setelah diklarifikasi Tim Unit Tipiter Polda Sulsel mendapat penjelasan dari pengusaha maka penyitaan kayu itu karena terjadi miskomunikasi di lapangan. Namun ternyata, kayu Ulin yang didatangkan itu memiliki dokumen resmi dari Dinas Kehutanan.