PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Selasa (19/09/2023).
Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 Wita dan tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain ;
1. Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023
2. Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023
4. 2 (dua) unit CPU Komputer
5. 1 (satu) laptop
6. 6 (enam) buku rekening
7. 4 (empat) buku catatan
Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 sampai Juli Tahun 2023.