“Kenapa saya katakan miring ? Kalau tidak miring seharusnya ada tanggapan dari pihak yang dianggap diduga melakukan pelanggaran sebagaimana berita tersebut,” katanya.
Kalau wartawannya profesional dan memahami apa saja tugas pokok seorang wartawan, maka oknum wartawan tersebut tidak berani menerbitkan beritanya tanpa melakukan klarifikasi ataupun konfirmasi kepada semua pihak yang berhubungan dengan pemberitaannya.
Menurut Syarifuddin, ST, sekarang begitu mudahnya menjadi wartawan. Hanya berbekal ID Card dan Surat Tugas dari media sudah bisa jadi wartawan. Tidak perlu melihat latar belakang oknum yang diberikan ID Card dan Surat Tugasnya.
Yang penting mau bayar Id Card dan Surat Tugasnya sudah bisa dikatakan sebagai wartawan. Dengan cara seperti ini, kita perlu memahami bersama. Yang namanya wartawan itu, tugasnya mengumpulkan data, membuat rilis maupun narasi beritanya sendiri lalu dikirim ke redaksi.
“Dari hasil Investigasi saya sendiri, masih ada wartawan yang hanya menitipkan data beritanya sama teman untuk dibuatkan rilis beritanya. Apakah layak mereka disebut sebagai wartawan,” ujarnya.
“Saya katakan tidak, karena oknum seperti itulah yang tidak menutup kemungkinan akan menodai nilai luhur profesi Jurnalistik. Dan dugaan saya, mereka keluar masuk kantor sebagai wartawan. Tapi mereka tidak ada berita, dan setelah kehendaknya tidak terpenuhi, oknum tersebut memberitakan pejabat yang taat pada aturan hukum dan perundang-undangan, lalu dianggap menyalahi tugas pokoknya sebagai pejabat negara,” bebernya.
“Sementara juga, berita tersebut lancar diterbitkan. Karena dugaan saya ada pendonornya untuk membuat pemerintah akan mengambil keputusan yang sudah ikut tidak mengindahkan peraturan hukum dan perundang-undangan lainnya,” ucap Syarifuddin memaparkan. (*Rz)