PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Hanya dalam waktu 4 hari setelah menangkap 3 orang pelaku sebelumnya, Satuan Reskrim Narkoba kembali mengungkap jaringan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku di wilayah hukum Polres Toraja Utara, Polda Sulsel.
Dalam pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, Senin (11/9/2023) pagi di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah dan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, Kamis (21/9/2023) membenarkan, pihaknya kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana hanya dalam waktu sepekan, sebelumnya kami sudah menangkap 3 orang pelaku lainnya.
Kata Syahrul, keberhasilan dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu.