PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar terdapat program penyelenggara jalan sebagai Indikator kerjanya untuk rencana kerja per 1 (satu) tahun dan rencana strategis per 5 (lima) tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Noorhaq Alamsyah kepada awak media di salah satu Warkop di bilangan Maccini Kidul, Kota Makassar, Senin (02/10/2023) sekira pukul 13.00 Wita.
Pria yang akrab disapa Dony itu melanjutkan, di dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan tersebut terdapat beberapa sub kegiatan yaitu :
1. Penyusunan strategi kebijakan dan rencana teknis penyelenggara bidang jalan
2. Pembangunan jalan kota
3. Rehabilitasi jalan
4. Pembangunan jembatan
5. Survei kondisi jalan
6. Pemeliharaan rutin jalan
“Untuk pekerjaan fisik itu sendiri di plot ke 3 (tiga) sub kegiatan meliputi, pembangunan jalan kota, rehabilitasi jalan, dan pemeliharaan rutin jalan,” ucapnya.
Sementara untuk skema penganggarannya, terdapat belanja modal dan swakelola, menurut Dony, kalau belanja modal itu di pembangunan jalan kota dan rehabilitasi jalan, untuk swakelola satgas di pemeliharaan rutin jalan.
“Untuk tahun ini, bidang jalan dan jembatan mengintervensi sekira 517 ruas jalan untuk belanja modal dan hibah di dalamnya,” kata Dony.
Hibah sendiri, terbagi atas lima ruas, belanja modal terdiri dari 512 ruas, yang mana untuk pembangunan jalannya itu sendiri terbagi atas beberapa kompartemen (bagian terpisah, red), yaitu ada jalan lingkungan, lorong wisata alias longwis, pembangunan jalan beton, rehabilitasi aspal, dan hibah terhadap instansi atau lembaga di luar pemerintah kota Makassar.