Kesepakatan penetapan usulan LP2B nantinya akan dikukuhkan dengan Peraturan Bupati dan nantinya akan diintegrasikan dalam revisi Perda RT RW .
Pemutakhiran peta lahan sawah berbasis LBS tahun 2019 dan pengusulan peta lahan pangan di kegiatan perlindungan LP2B yang tentunya dilengkapi atribut antara lain tipologi lahan, indeks Pertanahan, produktifitas ,kondisi dan jenis irigasi ,jalan usaha tani dan sumber air yang ada .
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng Ir Fajar MMA melaporkan sosialisasi dan kampanye bertujuan sebagai wadah koordinasi antar instansi terkait
perlindungan lahan, diikuti sekitar 70 peserta terdiri para anggota Pokja yaitu Kepala Dinas terkait ,Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Camat, kelompok fungsional, Koordinator BPP Kecamatan beserta supervisor
dan programmer, Ketua KTNA,Konsultan serta Tim Tekhnis LP2B .
Fajar katakan terkait alih fungsi lahan pertanian tidak bisa kita bendung karena Soppeng adalah daerah yang berkembang pesat pada sektor lainnya. Perlu ada model alih fungsi lahan agar masyarakat tidak bingung karena sesuai
Perda yang berhak merekomendir alih fungsi lahan adalah Camat.
“Kita perlu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat tetapi tidak melanggar aturan,” tambah Fajar. (ard)