Kejati Sulsel Sidik Baru Dugaan Tipidkor di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penyelidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019–2020 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023.

Setelah menemukan adanya peristiwa pidana, selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.

Adapun peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, yakni PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Saksi dan PT. Basista Teamwork.

Yaitu, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pelaksanaan proyek antara lain 1). Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. Surveyor Indonesia yaitu Financing, 2). Adanya piutang macet.

3). Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional, 4). Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.

Akibat perbuatan oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Perbuatan oknum cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan beberapa pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga :  Resmi, PKS Sulsel Daftarkan 85 Bacaleg ke KPU Tanggal 8 Pukul 8

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean...

Lebih Satu Dekade Tanpa Atap Organisasi, PWI Sidrap Akhirnya Punya Kantor Sendiri

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP — Lebih Satu dekade hidup tanpa sekretariat tetap, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)...

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai dari Aspek Perencanaan

PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan...

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...